1. Perseroan Terbatas (PT) Perseroan:
PT Badan adalah jenis perseroan terbatas di mana kepemilikan sahamnya dimiliki oleh badan hukum, seperti perusahaan lain atau yayasan.
Prosedur pendirian PT Badan meliputi:
Penyusunan akta pendirian oleh notaris.
Pengajuan permohonan pendirian ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pendirian PT Badan dari Kemenkumham.
2.Commanditaire Venootschap (CV):
CV adalah jenis entitas usaha di mana satu atau lebih mitra memiliki tanggung jawab tak terbatas, sementara mitra lainnya memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan.
Prosedur pendirian CV meliputi:
Penyusunan akta pendirian oleh notaris.
Pendaftaran ke Kantor Notaris dan Pendaftaran Perkumpulan.
Pengesahan akta pendirian CV oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Setiap jenis entitas usaha memiliki persyaratan dan prosedur pendirian yang berbeda. Konsultasikan dengan profesional hukum atau notaris untuk mendapatkan panduan yang tepat sesuai dengan kebutuhan perusahaan atau organisasi Anda.
3. Yayasan:
Yayasan adalah entitas nirlaba yang didirikan untuk tujuan amal, sosial, agama, pendidikan, atau kemanusiaan.
Prosedur pendirian yayasan meliputi:
Penyusunan akta pendirian oleh notaris.
Pengajuan permohonan pendirian ke Kemenkumham atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pendirian Yayasan dari Kemenkumham
4. Koperasi:
Koperasi adalah entitas usaha beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bersatu untuk mencapai kepentingan bersama ekonomi, sosial, dan budaya mereka.
Prosedur pendirian koperasi meliputi:
Penyusunan akta pendirian oleh notaris.
Pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Mendapatkan Surat Izin Usaha Koperasi (SIUK) dari Dinas Koperasi dan UKM.